Jumat, 11 Juni 2010

Peluang Usaha PPOB (Payment Point Online Banking)



PPOB merupakan salah satu bidang usaha jasa yang sangat menguntungkan. PPOB adalah bisnis jasa yang melayani pembayaran tagihan tagihan rutin seperti listrik,telpon dan finance.

A. PPOB mempunyai dasar hukum sebagai berikut:
  • UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2)
  • Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan
  • Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.

B. Jenis Layanan :
  • Pembayaran Rekening Listrik Pascabayar, pembelian pulsa listrik prabayar/token, dan tagihan nontaglis (DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur).
  • Pembayaran Rekening Telkom, Speedy, Penjualan Voucher Elektrik semua operator.
  • Pembayaran beberapa Finance (Adira, FIF, WOM, dll) segera menyusul (dalam proses).
C. Syarat-syarat:
  • Tempat usaha strategis (baik milik sendiri atau menyewa)
  • Satu unit komputer minimum Intel Pentium 3
  • Modem untuk koneksi internet
  • Printer Dot Matrik (LX-800, LX-300)
D. Informasi umum:
  • Setiap transaksi pembayaran tagihan listrik, agen mendapatkan fee Rp. 950 (untuk tagihan PLN) dikurangi biaya antar koneksi 100 dan PPH 2%. Sedangkan fee untuk tiap transaksi pembayaran telpon dan speedy, agen mendapatkan Rp. 700 dikurangi biaya antar koneksi Rp.50.
  • Jumlah fee yang diterima agen adalah jumlah total transaksi Agen selama sebulan dikalikan Fee pertransaksi. Fee tersebut langsung ditambahkan pada deposit agen tiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
Untuk keterangan lebih lengkap klik disini.